detikNews
Hukuman Mati Inkonstitusional, MK Harus Menghapusnya
Pemberlakuan hukuman mati di Indonesia dinilai bertentangan dengan UUD 1945 atau inkonstitusional. Untuk itu sejumlah UU yang masih memuat hukuman mati harus segera dihapuskan oleh MK.
Kamis, 25 Jan 2007 15:45 WIB







































