detikNews
Siksa PRT dari RI, Wanita Texas Dibui & Harus Bayar Rp 737 Juta
Seorang wanita Texas dihukum penjara 1 tahun 1 hari karena membayar PRT-nya yang berasal dari Indonesia hanya US$ 350 (sekitar Rp 3.224.550) selama 5 tahun.
Jumat, 04 Apr 2008 07:34 WIB







































