detikFinance
Mulai 1 Mei 2015, Wajib Pajak Harus Perbaiki SPT 5 Tahun ke Belakang
Mulai 1 Mei 2015, Ditjen Pajak mengharuskan seluruh Wajib Pajak di Indonesia untuk memperbaiki SPT pajak selama 5 tahun ke belakang. Bila ada tunggakan, WP tidak perlu membayar denda.
Senin, 13 Apr 2015 18:53 WIB







































