detikNews
PPP: Pernikahan Beda Agama Tidak Sah oleh Hukum, Kecuali...
PPP menilai putusan PN tersebut tidak dapat dibenarkan karena telah mencederai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Senin, 20 Jun 2022 19:22 WIB







































