Pemerintah sedang menyusun PP untuk penghitungan UMP 2026, mengikuti putusan MK. UMP 2026 akan berbeda dari sebelumnya, dengan penetapan oleh kepala daerah.
MK tolak gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu yang minta agar capres dan cawapres berpendidikan paling rendah sarjana. Keputusan MK itu menuai ragam komentar.