Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengubah aturan mengenai persyaratan penerbangan selama PPKM level. Aturan itu tertuang dalam empat Surat Edaran (SE).
Kemenhub melakukan penyesuaian syarat perjalanan dalam negeri di masa pandemi. Aturan perjalanan darat 250 km sebagai batas minimal kewajiban tes PCR direvisi.
Penghapusan test PCR sebagai syarat penerbangan Jawa-Bali disambut baik oleh penumpang pesawat di bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo.