detikNews
2 WNI Didakwa Penyelundupan Manusia oleh Australia
Dua WNI dikenai dakwaan penyelundupan manusia oleh otoritas Australia. Keduanya akan diadili pada 20 Oktober. Jika terbukti bersalah, kedua pria itu terancam bui maksimal 20 tahun.
Jumat, 17 Okt 2008 14:05 WIB







































