Fraksi PD menegaskan menolak revisi Undang-undang KPK No 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Korupsi. Revisi ini sangat tidak tepat karena melemahkan KPK.
Revisi sebuah Undang-undang memang sebuah keniscayaan, tapi jika malah melemahkan pemberantasan tindak pidana korupsi maka sudah sepatutnya dihentikan.