Kepala Badan POM Penny K Lukito menyebutkan berbagai obat Covid-19 yang telah mengantongi penggunaan dalam kondisi darurat (EUA) di Indonesia. Apa saja?
BPOM memberikan izin pemakaian darurat 2 obat untuk pasien COVID-19, yakni Favipiravir dan Remdevisir. Sebanyak 14 produk herbal juga sedang dalam pendampingan.
Kepala BPOM Penny Lukito menyebut baru dua obat COVID-19 yang sudah mendapat izin penggunaan kondisi darurat. Dua obat itu adalah Remdesivir dan Favipirafir.
Remdesivir telah disetujui FDA sebagai obat virus corona di Amerika. Bagaimana dengan Indonesia, apakah punya obat virus corona yang bisa diakses masyarakat?
BPOM menemukan pelanggaran terkait produk Ivermectin PT Harsen. Selain menggunakan bahan baku ilegal, PT Harsen melakukan promosi yang tidak sesuai ketentuan.