Hakim Wahyu Widya Nurfitri ditangkap KPK karena menerima uang Rp 30 juta lewat panitera pengganti, Tuti. Kini Widya tak bisa lagi berkaraoke di jam kerja.
Satu-satunya putusan di alam demokrasi yang tidak bisa diganggu gugat adalah putusan hakim. Tapi apa jadinya bila 'Wakil Tuhan' terjaring OTT Rp 30 juta?