Pria asal Simalungun, Gernal Lundu Nainggolan (31), ditangkap polisi karena diduga menghina Nabi Muhammad. Polisi pun menjerat Gernal sebagai tersangka.
Kemenkum HAM mencabut status asimilasi Habib Bahar bin Smith hingga ia harus kembali di penjara. Bahar akan menjalani sisa pidananya selama 1,5 tahun bui.
Video Bahar bin Smith menggunakan baju merah dan ikat kepala merah beredar di medsos. Dalam video tersebut, Habib Bahar menjelaskan soal kondisi kesehatan.
Polisi menangkap seorang pria di Simalungun bernama Gernal Lundu Nainggolan (31). Gernal ditangkap karena diduga menghina Nabi Muhammad hingga Habib Bahar.
Polisi menangkap Gernal karena diduga menghina Nabi Muhammad hingga Habib Bahar. Penghinaan itu diduga disampaikan Gernal lewat postingan dari akun FB.
Indonesia perlahan mulai bangkit dari pandemi virus Corona meski belum pulih sepenuhnya. Meski demikian pabrikan mobil China sudah start kembali di Indonesia.