Putusan banding itu dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025). Putusan itu dibaca oleh lima ketua majelis yang berbeda.
DPR RI menyetujui pertimbangan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada eks Mendag Tom Lembong. Kejagung akan mempelajari keputusan itu.
Kejagung ungkap ada pejabat diganti karena dianggap tak bisa ikuti perintah Nadiem Makarim terkait pengadaan laptop. Ia kini tak masuk daftar tersangka.