Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dkk didakwa merugikan negara. Berikut rinciannya.
Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Indra Sari Wisnu Wardhana dkk didakwa melakukan korupsi hingga membuat negara merugi Rp 18 triliun!
Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini menggelar sidang dakwaan kasus dugaan korupsi minyak goreng. Sidang sejatinya dilaksanakan 24 Agustus lalu, namun ditunda.
Sedang mendaki gunung, pendaki yang satu ini nekat pesan pizza. Tak disangka, pizza itu benar diantar ke atas gunung dengan ongkos kirim jutaan rupiah.