Mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara. Putusan hukuman terhadap Napoleon ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa.
Akhir-akhir ini rakyat dibuat bingung lagi dengan manuver kebijakan pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara terkait peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang.
Kendati telah mengumumkan status wabah virus corona sebagai bencana nasional, pemerintah dinilai masih berhukum secara normal dalam keadaan yang up-normal.