Tersangka kasus suap pencabutan red notice, Djoko Tjandra, diperiksa Bareskrim Polri. Diperiksa sejak pagi, Djoko Tjandra meninggalkan Bareskrim pada sore hari.
Bareskrim Polri baru menyampaikan adanya barang bukti USD 20 ribu dalam dugaan suap terkait penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Memang sempat mendapat cobaan, karena masalah internal partai. Tapi hari ini kita sudah bisa melangkah untuk melakukan kerja-kerja politik lagi," ujar Helldy.
Penyidikan kasus gratifikasi pencabutan red notice Djoko Tjandra terus dilakukan. Hari ini, polisi akan meminta keterangan dari empat tersangka dari kasus ini.