Pemprov DKI menyusun sistem penerimaan peserta didik baru 2020. Berbeda dengan Kemendikbud,Jakarta hanya menyediakan jalur zonasi sebesar 40% untuk SMP/SMA.
Sekolah dan Perguruan Tinggi harus menbiasakan siswa dan guru serta mahasiswa dan dosen dengan pembelajaran daring, termasuk setelah wabah Covid-19 berakhir.