Jika gugatan dikabulkan dinilai YouTuber dipastikan harus berbadan hukum dan memiliki izin siaran untuk dapat menggunakan layanan konten dan aplikasi internet.
RCTI dan iNews TV menggugat UU Penyiaran ke MK agar penyiaran di internet seperti konten YouTube-Instagram juga tunduk ke UU Penyiaran. Apa kata Komisi III DPR?
Judicial review UU Penyiaran dilakukan RCTI-iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK) menuai reaksi di lini masa. Kini muncul empat petisi menolak gugatan tersebut.