Kebijakan larangan mudik pemerintah ditindaklanjuti PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I dengan memangkas jam operasional Bandara Internasional Yogyakarta.
Pemerintah memutuskan untuk mengetatkan aturan mengenai perjalanan yang berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Ini membuat orang banyak merefund tiket
Syarat pelaku perjalanan selama masa mudik Lebaran semakin diperketat. Pengetatan ini dilakukan usai berkaca dari tsunami kasus Corona yang melanda India.