Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) mengizinkan Presiden Donald Trump menahan kucuran bantuan luar negeri senilai US$ 4 miliar atau sekitar Rp 66,80 triliun.
Presiden AS Donald Trump hendak dimakzulkan sejumlah politisi. Pasalnya, dia memerintahkan pengeboman ke Iran tanpa mendapat persetujuan resmi Kongres AS.