MA membatalkan keputusan KPU Bandar Lampung yang mendiskualifikasi Eva-Deddy. Yusril Ihza Mahendra, selaku kuasa hukum pelapor dalam kasus ini, mengaku heran.
Hendi menuturkan akan memaksimalkan waktu yang ada untuk melanjutkan lompatan besar pembangunan di Kota Semarang, yang telah dimulainya pada periode pertama