Pengadilan Negeri Kota Tangerang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa anak kelompok anarko 'Kill The Rich'. Kedua terdakwa dijatuhi hukuman 4 bulan penjara.
Berkas perkara para tersangka vandalisme sindikat anarko 'Kill The Rich' di Kota Tangerang sudah selesai. Berkas tersebut saat ini dilimpahkan ke Kejaksaan.
Mau kulineran seru sambil piknik ? Datang saja ke beberapa restoran ini yang menawarkan konsep kebun. Pengunjung bisa duduk lesehan di tengah hamparan rumput.