detikNews
5 Rambu Ketua MK Dalam Memutus UU Larangan Penodaan Agama
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan nasib UU No 1/PNPS/1965 tentang Larangan Penodaan Agama. Dalam memutus, Ketua MK, Mahfud MD memberikan 5 rambu putusan seperti yang termuat dalam situs pribadinya, www.mahfudmd.com.
Senin, 19 Apr 2010 08:15 WIB







































