detikNews
MK Koreksi Perppu Corona: Tak Ada Impunitas Hukum bagi Pejabat!
Koreksi dilakukan terhadap Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan Pasal 27 ayat 3. Berikut perubahannya.
Jumat, 29 Okt 2021 08:50 WIB