Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefullah menyebut rekomendasi yang disampaikan BPK merupakan perbaikan administrasi. Dia mengatakan tidak ada kerugian daerah.
Pemprov DKI menyebut bukti pengembalian dana ke kas daerah telah dilaporkan kepada BPK RI. Rekomendasi BPK telah dijalankan DKI dan melakukan perbaikan.
BPK DKI menemukan kelebihan pembayaran gaji Rp 862 juta karena dibayarkan ke pegawai pensiun dan wafat. PAN meminta Pemprov DKI memperbaiki data pegawai.
BPK DKI mendeteksi temuan mengejutkan dalam LKP DKI Tahun 2020. Ternyata Pemprov DKI tetap menggaji pegawai yang sudah pensiun, bahkan meninggal dunia.