Seluruh Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih kini bisa mengajukan plafon pinjaman hingga Rp 3 miliar ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kortas Tipikor Bareskrim Polri mengungkap dugaan korupsi proyek PLTU di Kalimantan Barat. Kerugian akibat perbuatan tersebut ditaksir mencapai Rp 1,3 triliun.
Jika uang itu digunakan untuk membantu program pemerintah seperti Koperasi Desa Merah Putih, bank hanya membayar bunga 2 persen saja kepada pemerintah.