detikNews
Kasus Surat Jalan Palsu, Anita Kolopaking Tetap Divonis 2,5 Tahun Bui
PT Jakarta menguatkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap Anita Kolopaking. Dia dinilai terbukti memalsukan surat dan membantu Djoko Tjandra kabur.
Senin, 22 Mar 2021 13:25 WIB