Pemerintah kembali melaksanakan kebijakan Automatic Adjustment atau pencadangan belanja Kementerian/Lembaga yang diblokir sementara dari pagu belanja di 2023.
Dirut BPJS Kesehatan bicara soal rencana aturan pertanggungjawaban lembaganya diubah dari langsung kepada Presiden menjadi kepada Presiden melalui Kemenkes.
Kelas rawat inap BPJS Kesehatan akan dihapus secara bertahap pada tahun ini. Kelas rawat inap BPJS akan diganti dengan kelas rawat inap standar (KRIS).
Kelas rawat inap 1,2, dan 3 BPJS dihapus secara bertahap pada tahun ini. Sebagai gantinya, kelas BPJS akan diganti dengan kelas rawat inap standar (KRIS).