Bareskrim Polri menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Dua perusahaan tersebut ialah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
Polri telah menetapkan pemilik CV Samudera Chemical sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Namun tersangka hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik.
Kemenkes RI akhirnya merilis anjuran terbaru daftar obat yang boleh kembali dipakai, aman dari cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Simak!