detikNews
Dijerat Pasal Penipuan, Dukun 'Penggandaan Uang' di Bekasi Ditahan Polisi
Ustaz Gondrong resmi ditahan soal penggandaan uang. Dukun pengobatan alternatif ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Selasa, 23 Mar 2021 09:49 WIB