detikFinance
Fakta-fakta Jaminan Kehilangan Kerja buat Korban PHK
Buruh yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mendapatkan keringanan seperti mendapat manfaat uang tunai, akses informasi pekerja sampai pelatihan.
Kamis, 04 Mar 2021 06:00 WIB