detikFinance
Korban Gempa Sulteng Telat Bayar Pajak Tak Dikenai Sanksi
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan keringanan pajak kepada korban gempa dan tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Rabu, 03 Okt 2018 20:09 WIB







































