detikNews
KPK Tempuh Terobosan, Harta Angie Bisa Dirampas untuk Negara
Dalam kasus suap wisma atlet dan proyek-proyek di universitas, KPK menempuh terobosan baru. Lembaga antikorupsi ini menerapkan pasal perampasan harta hasil korupsi, sekalipun pasal utama yang digunakan untuk menjerat Angie adalah pasal suap.
Jumat, 07 Sep 2012 19:52 WIB







































