KPK telah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka kasus korupsi Rp 46 miliar. KPK memastikan penyidikan kasus itu mengarah pada istri Nurhadi, Tin Zuraida.
Penyidik KPK menetapkan Nurhadi mantan Sekretaris MA, sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Nurhadi diduga menerima uang sekitar Rp 46 miliar.
Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) berkongkalikong dengan menantunya bernama Rezky Herbiyono untuk mendapatkan suap dalam pengurusan perkara di MA.
KPK menetapkan eks Sekretaris MA, Nurhadi, sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi dengan total uang yang diduga diterima sekitar Rp 46 miliar.