detikNews
PN Jaktim Vonis 7 Tahun WN Pakistan Penyelundup Manusia ke Australia
Hasan Billu, gembong penyelundup manusia yang bertanggung jawab atas kematian sekitar 100 orang pencari suaka, telah divonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.Tuduhan itu berkaitan dengan paling sedikit dua kapal yang dikirim ke Australia, satu pada bulan Juni 2012 dan satunya lagi Februari tahun lalu.
Rabu, 29 Jan 2014 11:50 WIB







































