Gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang Rp 18,1 miliar terdakwa eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi dilakukan untuk pembebasan lahan di Citra Maja Raya.
Hakim menanyakan soal perintah Anang di balik pemberian uang tersebut. Elvano mengaku langsung melapor pada Anang soal dirinya diberi Rp 2,4 miliar dari Irwan.