Hakim tunggal Sudjarwanto menolak gugatan Denny Andrian Kusdayat, pemilik mobil yang menggugat Polda Metro Jaya karena tilang elektronik 'salah alamat'.
Pemilik mobil Denny Andrian Kusdayat menggugat praperadilan Polda Metro Jaya karena terkena tilang elektronik salah alamat karena bukan dia yang mengemudi.