detikFinance
DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Badan Sampai Akhir Mei
DJP menghapus sanksi administratif bagi Wajib Pajak Badan yang telat lapor SPT 2025. Perpanjangan waktu hingga 31 Mei 2026 untuk pelayanan optimal.
13 jam yang lalu







































