detikNews
Rugikan Negara Rp 70 M, Pimpinan Ponpes-Eks Pejabat Banten Didakwa Korupsi
Lima terdakwa kasus hibah pondok pesantren di Banten didakwa telah melakukan korupsi dan merugikan negara senilai Rp 70 miliar.
Rabu, 08 Sep 2021 14:14 WIB