Hukuman penjara selama 110 tahun terhadap seorang sopir truk yang menyebabkan empat orang meninggal karena mengaku remnya blong, memantik kontroversi di AS.
Kementerian PANRB menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dilarang cuti dan berpergian ke luar kota pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru)
Mahfud Md mengatakan Presiden Jokowi sudah mengirim surat presiden (supres) secara resmi ke DPR terkait revisi UU ITE. Surpres itu diteken 16 Desember.
Cuti bersama Natal dihapus. Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN juga tetap dilarang untuk mengambil cuti pada libur natal dan tahun baru (Nataru) tahun ini.