Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Prasetijo dengan tegas menjawab menerima putusan itu.
Kejagung mengungkap adanya bukti transfer yang dilakukan oleh jaksa Pinangki kepada Grace Veronica Sompie. Namun nominal uangnya disebut relatif kecil.