Guru PPPK di Pangkalpinang ditangkap karena diduga mencabuli murid 16 tahun. Pelaku memberi uang jajan untuk menutup mulut korban. Investigasi masih berlanjut.
Shinta Zuwita Sari dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena terlibat dalam praktik prostitusi threesome. Sidang berlangsung di PN Mojokerto.