detikNews
Ahli Hukum: Saksi Verbal Lisan Tidak Diatur dalam KUHAP
Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, mengatakan jika saksi verbal lisan tidak diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Saksi verbal lisan hanya berlaku di Belanda.
Kamis, 13 Nov 2008 14:29 WIB







































