Hakim MK Arief Hidayat berbeda pendapat dalam putusan gugatan sistem pemilu. Dia justru mengusulkan agar sistem pemilu diubah menjadi terbuka terbatas.
MK telah memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. MK menolak gugatan terkait permohonan proporsional tertutup.