Sekelompok buruh terafiliasi dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggeruduk Balai Kota. Mereka kembali menuntut kenaikan upah minimum provinsi.
Ribuan buruh yang tergabung dari berbagai serikat pekerja di Jawa Barat menuntut pemerintah untuk menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 10 persen.
"Itu sesuai dengan kenaikan seluruh harga kebutuhan hidup di DKI Jakarta pada saat ini. Sesuai melalui survei-survei pasar yang dilakukan kawan-kawan buruh,"
Adanya lonjakan kasus COVID-19 membuat jam operasi mal dan restoran dibatasi hanya sampai jam 8 malam. Pengusaha pasrah dan terancam kehilangan pendapatan.