detikFinance
Didenda Rp 25 Miliar Gara-gara Kartel, Goodyear Indonesia Belum Terima Surat KPPU
Goodyear Indonesia (GDYR) menjadi salah satu perusahaan yang kena denda Rp 25 miliar dari KPPU karena dianggap melanggar Pasal 5 UU Antimonopoli.
Kamis, 08 Jan 2015 15:02 WIB







































