detikFinance
Pelaku 'Goreng' Saham Sekawan Bisa Sampai Dipenjara
OJK masih melakukan penyelidikan terhadap isu 'goreng' dan gadai saham Sekawan Intipratama. Ada sanksi yang disiapkan OJK buat mereka yang terbukti melanggar.
Kamis, 12 Nov 2015 13:30 WIB







































