detikNews
Kurir Narkoba Jaringan Internasional Divonis 20 Tahun Bui Oleh PN Sleman
Jumidah (40), warga negara Indonesia yang menjadi kurir narkoba jaringan internasional menjalani sidang vonis di PN Sleman. Jumidah divonis 20 tahun penjara.
Jumat, 29 Mei 2015 18:51 WIB







































