Bagaimana hukumnya membatalkan puasa dengan sengaja hanya karena tidak tahan melihat lezatnya makanan atau minuman di depan mata dengan anggapan setelah Ramadan bisa di qadha?
Apakah yang dimaksud dengan keadaan dalam perjalanan, sehingga diperbolehkan untuk tidak berpuasa? Lalu bagaimana puasa jika bepergian ke tempat yang masa puasanya lebih pendek?