Satgas COVID-19 akan mengeluarkan aturan terbaru mengenai karantina pelaku perjalanan dari luar negeri. Dari yang semula 5 hari, kini cukup 3 hari saja!
Pemerintah menyatakan syarat karantina bagi pelaku perjalanan internasional (PPI) bakal berubah menjadi 3 hari. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Satgas COVID-19 akan mengeluarkan aturan baru terkait masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri. Dari lima hari, akan dipangkas menjadi tiga hari saja.
Wamenhan Letjen TNI M. Herindra mengatakan sejak awal pandemi pihaknya telah mengoptimalkan diplomasi pertahanan dengan negara-penyediaan alkes dan vaksin.
Data kluster sekolah sebaiknya jangan lagi mencemaskan orangtua; itu kompilasi sejak Juli 2020, bukan berdasarkan laporan sejak PTM terbatas sebulan terakhir.
Pemerintah memperbaharui kebijakan tentang syarat perjalanan dengan pesawat. Penerbangan domestik di luar Jawa-Bali kini boleh memakai hasil tes antigen.