KPK beralasan kebijakan itu sesuai dengan aturan terbaru dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah direvisi dan berlaku awal tahun ini.
Survei Indikator Politik menunjukkan 77,7% masyarakat puas dengan kinerja Presiden Prabowo Subianto. TNI dan presiden menjadi institusi paling dipercaya publik.